Untuk mendekatkan dan memberikan pelayanan perijinan kepada pelaku usaha mikro dan tenaga kesehatan serta menyelesaiankan permasalahan perijinan di Kabupaten Magetan dan meningkatkan investasi , Pemkab Magetan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Gebyar Pelayanan Publik Keliling disetiap Kecamatan
Pelayanan Perijinan Keliling (PEPELING) dilaksanakan di depan Kantor Kecamatan Bendo, Rabu (23/11/2022).
Gebyar pelayanan publik ini, Selain untuk penyelesaian permasalahan perizinan berusaha, juga untuk meningkatkan realiasasi investasi di Kabupaten Magetan.
Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si menjelaskan, ini merupakan jawaban di Kecamatan Bendo khususnya 10 Desa untuk perijinannya berusaha bisa sampai berpuluh tahun lamanya dalam pengurusan
Selain itu, hal ini juga sebagai pertanggung jawaban dan permohonan maaf kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun berusaha tidak mendapatkan ijin.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Condrowati mengatakan, pelayanan keliling ini dilaksanakan tiap bulan, tiap Minggu 2 kali secara gratis